MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menurunkan tim ke Kabupaten Nias Selatan terkait dengan darurat wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria di daerah tersebut.
Hal itu, diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni kepada wartawan, di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/8).
“Jadi, kami beserta Forkompimda juga sudah menurunkan tim, kita juga sudah mendata dan melakukan langkah-langkah,” kata Fatoni.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI itu, mengatakan bahwa tim yang diturunkan tersebut, akan melakukan pendataan, untuk dilakukan tindakan dan langkah selanjutnya.
“Nanti dari hasil pantauan ini, tapi kita tetap sambil berjalan, kita juga mengirimkan tim medis kita untuk bisa pergi kesana. Jadi kita akan tangani bersama-sama, tim sudah berangkat,” jelas Agus Fatoni.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menjelaskan wabah tersebut, terjadi sejak Maret hingga Agustus 2024 ini.
“Total kasus positif Januari hingga Agustus 2024 berjumlah 705 (warga). Ketersediaan obat di dalam keadaan cukup,” kata Basarin kepada wartawan.
Basarin juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menurunkan tim dalam langkah penanganan wabah tersebut, untuk membantu Pemkab Nias Selatan dan Dinkes Kabupaten Nias Selatan.
“Kendala adalah transportasi dari Pulau Simuk dan Pulau Batu ke Teluk Dalam (Kabupaten Nias Selatan),” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dinyatakan darurat wabah demam berdarah dengue (DBD) dan malaria. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan mencatat sejak Januari hingga Juli 2024, sebanyak delapan warga meninggal dunia atas wabah tersebut.
Kemudian, dalam kurun waktu selama tujuh bulan tersebut, kurang lebih sudah ada 562 orang warga terjangkit dan 554 warga lainnya telah dirawat dan dinyatakan sembuh.
Pemkab Nias Selatan merinci, setidaknya ada tujuh kecamatan yang terdampak meliputi Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa dan Hibala.
Atas wabah DBD dan malaria itu, Pemkab Nias Selatan sudah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue dengan Nomor 100.3.3.2/639/2024 selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post