MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pemuda berinisial MI (28) warga Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan area, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pasalnya, ia ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Vario BK 6763 AGG milik tetangganya saat berusaha memadamkan peristiwa kebakaran.
“Tersangka mencuri sepeda motor saat korban sedang terjadi musibah kebakaran di lokasi tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (27/9).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap pada 24 September 2024 lalu setelah dilakukan penyelidikan. Dari pengakuannya ia mencuri sepeda motor bersama rekannya berinisial N yang kini masih diburu.
“Pelaku memanfaatkan situasi panik akibat adanya kebakaran hingga berhasil mencuri motor dengan cara merusak rumah kunci kendaraan,” jelasnya setelah berhasil mencuri sepeda motor itu pelaku menjualnya ke kawasan Tembung.
“Terhadap pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post