P. SIANTAR, Waspada.co.id – Pemberantasan narkoba di Pematang Siantar oleh personel Polres Pematang Siantar sedikit mengalami kendala karena belum didukung semua pihak.
Sejumlah kalangan, justru menghambat upaya polisi memberantas peredaran narkoba di Pematang Siantar dengan menuding Sat Intel Polres Pematang Siantar tidak bekerja profesional. Bahkan, ada upaya penggiringan opini yang menyudutkan Institusi Polri tersebut di jagad maya.
Informasi dihimpun, persalan tersebut bermula saat Personel Polres Pematang Siantar menangkap pria inisial H terduga pelaku narkoba di salah satu warung kopi di Pematang Siantar, Sabtu (2/3).
Terkait kejadian ini, Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP JH Pasaribu SH MH melalui Humas Polres Pematang Siantar, Minggu (3/3) petang menjawab wartawan, terkait dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedural (SOP) oleh personel masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematang Siantar.
Apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup, maka dilaksanakan introgasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.
Terkait pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang diduga bandar dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam SOP.
Sementara itu, terkait mekanisme SOP, Penyelidikan Sat Resnarkoba Kasat menyampaikan, dalam kegiatan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana Petugas Penyelidik wajib dilengkapi surat perintah dan Kanit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, anggota membuat Laporan Informasi dan melaporkan kepada pimpinan.
Kemudian Membuat surat perintah tugas (SPT), Kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi, Apabila A1 Kanit beserta anggota melakukan Upaya hukum yaitu Penangkapan, penggledahan dan penyitaan yang dillengkapi administrasi penyidikan.
Sementara itu, menyikapi polemik ini, Ketua MUI Kota Siantar Drs H. Ali Lubis angkat bicara.
Ketua MUI mengatakan, kiranya segala upaya yang dilakukan Kepolisian Resort Pematang Siantar harus didukung penuh semua pihak.
Bukan tak berdasar, pernyataan sikap ini kata Ketua MUI dikarenakan lebih dari 70 persen penghuni Lapas Batu Enam, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tersangkut kasus Narkoba.
“Untuk itu saya selalu ketua MUI kota pematangsiantar sangat mendukung penuh terhadap segala upaya pemberantasaan narkoba yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar, sehingga Narkoba semakin tergeser dari Kota Pematangsiantar,” ujarnya.(wol/azr/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post