SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Hasil penelusuran di lapangan, ternyata masih banyak ditemukan warga miskin yang berdomisili di Dusun II Duren Rejo, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Warga ini tidak terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai peserta Penerima Manfaat dari program Bantuan Sosial Pemerintah Pusat, PKH, BPNT, Lansia dan BPJS Kesehatan Gratis (PBI), dan BLT bersumber dari Dana Desa.
“Pendataan yang dilakukan oleh aparat Desa Silau Rakyat itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh Polisi dan jaksa hingga tuntas,” tegas Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serdang Bedagai, Zuhari yang juga mantan Sekretaris Partai Bulan Bintang Sergai, Rabu (26/3).
Ia berharap masalah pendataan yang tidak benar tersebut dapat segera dievaluasi dan diusut hingga tuntas sehingga hak-hak warga miskin dapat terselamatkan dan bisa diberikan tepat sasaran. “Jangan biarkan warga miskin semakin menderita.”
“Nah, bagi warga yang selama ini masuk kategori mampu namun bertahun-tahun menikmati hak warga miskin dan juga sudah terdaftar di DTKS sebagai Penerima Manfaat dari program Bansos,” kata Zuhari.
“Itu harus diberikan sanksi berupa ganti rugi dan uangnya dikembalikan ke negara. Warga yang mampu itu segera dihapus namanya di dalam DTKS,” sambungnya.
Dikatakan, sanksi tegas yang diberikan khusus bagi warga yang mampu namun merasa tidak malu mengaku sebagai warga miskin. “Dengan diberikan sanksi seperti itu, diharapkan ke depan tidak ada lagi warga yang mampu mengaku miskin dan berani menikmati hak warga miskin,” tegas Zuhari.
Sementara Bupati LIRA Serga, Dedek Susanto, secara tegas mengatakan bahwa ia mendukung Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pemeriksaan terhadap data Penerima Manfaat dari program Bantuan Sosial terhitung sejak tahun 2020 sampai 2024.
Polisi dan jaksa diminta tidak takut dan enggan melakukan pemeriksaan ini. Dugaan penyimpangan penyaluran itu bermula dari data yang tidak benar didaftarkan di DTKS dan harus diperiksa.
“Kepala Desa hingga Kepala Dusun dan pendamping PKH diminta untuk diperiksa oleh polisi dan jaksa. Jangan biarkan warga miskin semakin susah di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” ujarnya lagi.
Pemerintah Pusat sudah menciptakan program untuk mensejahterakan warga miskin, namun Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa seakan tidak bertanggung jawab atas penyaluran Bansos yang dinilai tidak tepat sasaran dan seakan menuding pihak kementerian yang tidak mengabulkan setiap permohonan warga miskin yang disampaikan dari operator SIKS-Ng desa,” ujar Dedek. (wol/rls/ags)
Discussion about this post