RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Pengadaan 1.500 pokok bibit kelapa hibrida, 450 pokok bibit durian, dan 450 pokok bibit mangga menggunakan dana desa tahun 2024 di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dinilai layak untuk diusut oleh pihak penegak hukum.
Hal itu disampaikan Ishak, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) di Rantauprapat, Jumat (9/8), menanggapi keterangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pangkatan, Deni Wahyuni dan pengakuan warga sebagaimana dimuat Waspada Online beberapa waktu lalu.
Menurut Ishak, berdasarkan pemberitaan tersebut, Pj Kepala Desa Pangkatan, Deni Wahyuni, terkesan tidak konsisten memberikan informasi terkait pengadaan ribuan bibit tanaman dimaksud. Sehingga timbul keraguan atas informasi tersebut.
Adapun dugaan inkonsistensi itu, jelas Ishak, Deni Wahyuni awalnya mengatakan mengadakan 1.500 pokok bibit kelapa hibrida karena jumlah kepala keluarga (KK) di desa itu berjumlah 1.500. Sehingga dipastikan setiap KK mendapatkan satu pokok bibit kelapa.
Namun, belakangan Deni Wahyuni menyebut ada satu KK yang mendapatkan 2 pokok hingga 3 pokok bibit kelapa hibrida. Sehingga tidak semua KK di desa itu mendapatkan bibit kelapa. Bagi yang tidak dapat kelapa hibrida diberikan bibit pohon durian maupun bibit pohon mangga.
Anehnya lagi, sambung Ishak, belakangan Deni Wahyuni mengaku jika jumlah KK di desa itu bukan 1.500 KK, melainkan masih ada lagi pertambahan dari warga yang tinggal di komplek perumahan perkebunan yang sebelumnya tidak masuk dalam hitungan.
“Jika memang benar Deni memberikan keterangan seperti yang dimuat dalam pemberitaan itu, maka kita selaku pembaca jadi bertanya-tanya, mana yang benar. Seharusnya informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi menyangkut soal penggunaan uang negara,” kata Ishak.
Ishak juga menyinggung soal keterangan warga yang mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan bibit pohon kelapa hibrida, pohon mangga maupun durian dari Desa Pangkatan tahun 2024. Jika hal itu benar, lanjut Ishak, maka patut diduga ada yang tidak beres dalam pengadaan ribuan bibit tanaman di desa itu.
“Begitu pula jika benar warga mengaku tidak pernah mendapatkan bibit apapun dari Desa Pangkatan pada tahun 2024 ini, maka patut diduga ada yang tidak beres, dan layak untuk diusut oleh penegak hukum, karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” katanya.
Selain itu, Ishak juga menyoroti pembelian ribuan bibit pohon yang terdiri dari bibit pohon kelapa hibrida, mangga dan durian dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta pencarian harga pembanding yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
Kata Ishak, sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2024, pasal 12 diatur, bahwa fokus penggunaan dana desa diutamakan
penggunaannya untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani, dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa.
Kemudian, lanjut Ishak, sesuai Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, juga mengisyaratkan pengadaan barang dan jasa mengutamakan sumber daya yang ada di desa.
Dalam Bab II huruf B Peraturan LKPP itu, terang Ishak, Kaur/Kasi menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan melalui penyedia dengan merujuk harga pasar dengan cara mencari informasi tentang harga barang/ jasa di desa setempat atau di desa sekitar.
“Jadi mengapa Desa Pangkatan harus membeli bibit tanaman itu sampai ke luar Kabupaten Labuhanbatu. Bahkan harga pembanding pun diambil jauh dari Kabupaten Deli Serdang yang katanya dicari melalui mesin pencarian google. Maka dari itu kita patut menduga jika pengadaan ribuan bibit tanaman itu menyalahi aturan, sehingga layak untuk diusut,” tutupnya. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post