LANGSA, Waspada.co.id – Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, membuka kegiatan evaluasi penerapan qanun gampong bersih narkoba dalam wilayah Kota Langsa menuju Aceh maju dan berprestasi.
Pada kesempatannya, Said Mahdum mengatakan permasalahan narkotika di Kota Langsa kini kian memprihatinkan dan sudah menyasar ke setiap gampong-gampong.
“Alhamdulillah, berkat dorongan dari Kepala BNN Kota Langsa, dan tentunya kerja keras dari Tuha Peut yang didampingi oleh Kabag Hukum dan Petugas BNN di desa, kami telah melahirkan 66 Qanun di Kota Langsa yang telah di launching kan pada Oktober 2023 sebagai bentuk payung hukum pelaksanaan P4GN di gampong,” sebut Said, dalam acara yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, di Aula Cakra Donya, Kamis (24/7).
Selain itu, lanjutnya, ada program Sahabat Pencegahan Narkotika (SPN) yang telah dilaksanakan oleh BNN Kota Langsa dalam empat bulan ini. Di mana program ini sangat efektif memperkuat komunikasi, informasi edukasi kepada masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya aktivitas pencegahan narkotika yang telah dilakukan di gampong-gampong dalam wilayah Kota Langsa.
“Pemerintah Kota Langsa juga terus melakukan berbagai upaya dalam pencegahan narkotika seperti sosialisasi bahaya narkoba, pemasangan spanduk dan baliho, tes urine terhadap ASN, dan dukungan sinergi program lainnya dalam rangka menciptakan ketanggapan dan kesiap siagaan kami dalam mengantisipasi ancaman bahaya narkoba,” sebut Said.
Dia menambahkan, berbagai kegiatan ini membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak agar tercapainya tujuan sesuai yang diharapkan.
“Mohon bimbingan dan arahan untuk pelaksanaan program P4GN yang lebih baik lagi di Kota Langsa,” tutup Sekda kota Langsa.
Kepala BNN Langsa, Kompol Muhammad Dahlan S.H M.H, menambahkan pencegahan narkotika di Kota Langsa diperlukan upaya komprehensif. Salah satunya dengan cara mendorong implementasikan Qanun Gampong P4GN di 66 gampong dalam wilayah Kota Langsa.
“Qanun Gampong P4GN bagian dari upaya implementasi peraturan Wali Kota Langsa Nomor 2 tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dalam Wilayah Kota Langsa dan Qanun Kota Langsa Nomor 24 tentang Fasilitas Pencegahan Narkotika,” kata Muhammad Dahlan. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post