PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Pemkab Mandailing Natal (Madina) telah dua kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di tahun 2022 dan 2023.
Namun capaian itu malah belakangan disorot oleh publik karena adanya isu temuan BPK di beberapa dinas.
Sebab diketahui, opini WTP diberikan karena pengelolaan keuangan di suatu daerah itu telah dinilai baik.
“Seharusnya setelah diaudit BPK, hasilnya dipublikasikan ke masyarakat termasuk opini BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas penggunaan anggaran,” kata Tondi Rangkuti, Pengamat Kebijakan Publik, Sabtu (19/10).
Alasannya, agar tidak ada asumsi negatif masyarakat dengan kinerja pemerintah karena transparansinya dalam mengelola keuangan.
“Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah daerah memang diwajibkan menyediakan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah, termasuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai bentuk transparansinya dan akuntabilitasnya kepada publik,” ucap Tondi.
Masih Tondi, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, LKPD ini wajib dipublikasikan, selain juga disampaikan kepada BPK untuk diaudit.
sementara terkait isu yang merebak itu, beberapa dinas di Pemkab Madina dikatakan ada temuan BPK. Salah satunya diisukan di bagian Inspektorat, yang notabene adalah instansi pengawas.
Di Instansi itu, diduga adanya temuan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang kabarnya mencapai lebih kurang Rp1 milliar. (wol/wang/d1)
Discussion about this post