MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria bernama M Yusuf MTD alias Usup (38) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6).
Yusuf didakwa menjadi pengedar narkotika jenis daun seberat 97 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Randi Tambunan, dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dengan majelis hakim diketuai Khairulludin.
“Kasus ini bermula pada Rabu (6/3), ketika itu terdakwa datang ke rumah Entong (DPO) di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, untuk membeli daun ganja kering seberat 100 gram seharga Rp250 ribu,” kata Randi Tambunan.
JPU menyebutkan setelah menerima daun ganja kering tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar untuk membagi daun ganja kering seberat 100 gram itu menjadi 61 bungkusan kertas.
Keesokan harinya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjadi pengedar ganja di Jalan Mawar, Medan Polonia.
Mendapat informasi itu, polisi mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 61 bungkusan kertas yang berisi daun ganja kering di dalam kamar terdakwa.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU Randi Tambunan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post