MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aslam Parwis (35) dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti mengedarkan pil ekstasi sebanyak 500 butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post