MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Zulham (40) warga Kecamatan Medan Perjuangan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran nekat menjadi pengedar sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Mesjid Taufiq, Gg. Beringin 2, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Kemudian atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli sabu dengan cara menemui terdakwa di Jalan tersebut,” kata jaksa, Rabu (22/5).
Namun, lanjut jaksa, saat terdakwa mau menyerahkan sabu tersebut dengan tangannya petugas polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan.
“Dari penggeledahan, ditemukan pelastik klip yang berisi sabu o,6 gram dan uang senilai Rp707 ribu,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan selanjutnya petugas polisi membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas jaksa. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post