MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Tri Kurniawan karena terbukti menjadi pengedar sabu.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Marelan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pringgan, Linkungan 05, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, ada seorang laki-laki menjual Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas polisi menuju jalan tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 3 pelastik klip yang berisi sabu yang ditemukan dalam kantong celana dengan berat 2,67 gram,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan juga alat hisap sabu, timbangan, plastik klip, dan juga sekop sabu di rumah terdakwa. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Jhon (DPO) dengan hasil sistem kerja (bagi hasil). (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post