MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi pengedar sabu, Terdakwa Zoya Ramadan (24) dihukum 6 tahun 6 bulan (79 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7).
Majelis hakim yang diketuai Firza Ardiansyah menilai perbuatan warga Tembung itu terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, terdakwa Zoya ditangkap polisi di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung saat sedang mengedarkan sabu.
Dari penangkapan, polisi menemukan paket sabu dengan berat 0,28 gram dan uang tunai Rp170 ribu. Dari pengakuannya, Dia membeli sabu dari Ipul (DPO) dengan berat setengah gram untuk dijual kembali. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post