MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, menyebut pentingnya mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel kepada masyarakat luas, terkhusus bagi pengelola hotel. Sebab, segala bentuk fasilitas yang tersedia di dalam hotel tersebut dikenakan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan
Hal itu dijelaskan Tyo, sapaan akrabnya, saat menggelar kegiatan sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (3/2) dan Minggu (4/2).
“Setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan dipungut pajak, dengan nama pajak hotel,” ungkapnya.
Jasa penunjang yang dimaksud dalam perda, lanjut Tyo, adalah fasilitas telefo, faksimilie, teleks, internet, fotocopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola pihak hotel.
“Yang tidak termasuk objek pajak hotel itu jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah, jasa sewa apartement, kondominium dan sejenisnya, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan serta kegiatan keagamaan, rumah sakit, panti jompo dan asrama perawat,” jelasnya.
Lebih lanjut Tyo menjelaskan, tarif pajak hotel yang dikenakan kepada pengelola sebesar 10 persen. Bagi pengelola rumah kost yang lebih dari 10 pintu dengan tarif Rp1 juta per bulan juga dikenakan tarif pajak hotel 10 persen. “Nah, jika pengelola alpa membayar pajak hotel, sanksinya pidana kurungan satu tahun atau denda dua kali lipat jumlah tagihan pajak yang terutang. Ini yang perlu penegasan serta diketahui seluruh pengelola hotel maupun rumah kost di atas 10 pintu,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post