LANGSA, Waspada.co.id – Sebulan lebih sudah penanganan kasus peredaran rokok ilegal bergulir sejak tertangkapnya terduga kurir berinisial M dan RM pada 5 September 2024, dan diamankannya 1 unit mobil box tanpa supir di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur pada 23 September 2024 lalu. Dari dua kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp6 miliar.
Diketahui saat penangkapan M dan RM, petugas sempat melakukan pengembangan hingga ditemukan lokasi gudang rokok Ilegal di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.
Dari gudang tersebut ditemukan sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok ilegal dari berbagai merk, di antaranya merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.
Humas Bea Cukai Langsa M Ade Kurniawan, mengatakan pengembangan kasus masih dalam proses penyelidikan dan penelitian.
“Untuk kasus tangkapan pertama masih dalam penyidikan, sedangkan kasus tangkapan kedua sedang dalam penelitian,” ujarnya.
Ade menyebut bahwa, terkait barang bukti sitaan hasil penangkapan akan dimusnahkan. Hanya saja masih menunggu jadwal.
Informasi dihimpun, Kamis (10/10), barang bukti lain yang turut disita yakni 1 unit mobil L300 dengan nopol 8221 EX yang memuat 100 koli rokok merek Luffman dan mobil box dengan nomor polisi BL 8276 BS dengan muatan 119 koli rokok ilegal berbagai merek. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post