MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pengendara ojek online (ojol) inisial TF karena menyebar berita bohong mengaku menjadi korban kejahatan jalan atau begal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan awalnya beredar video di media sosial seorang pengendara ojek online (online) mengaku dibegal saat melintas di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (9/10) kemarin.
“Video viral aksi begal itu pun ditindaklanjuti personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Sunggal dengan memintai keterangan korban TF,” katanya, Kamis (10/10).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Jama mengungkapkan korban TF ternyata menyebar berita bohong di media sosial karena mengaku dibegal. “Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang digelar personel tidak menemukan tanda-tanda korban dibegal pada waktu dinihari lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menyampaikan karena menyebar berita bohong dengan mengaku dibegal personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Sunggal menangkap pengendara ojek online tersebut.
“Motifnya pelaku mengaku menjadi korban begal karena takut ketahuan sama istrinya sedang bersama dengan wanita lain. Pelaku juga mengoyak celananya sendiri untuk menyakinkan istrinya bahwa telah dibegal lalu menyebar informasi begal itu melalui media sosial,” ujarnya.
Jama menerangkan, pelaku TF juga terbukti mengonsumsi narkoba saat bersama teman wanitanya. Sementara sepeda motor pelaku sampaikan saat ini masih dilakukan pencarian.
“Terhadap pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada masyarakat juga imbau untuk tidak menyebar berita bohong,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post