MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan karena menyelundupkan ganja
Pengunjung yang ditangkap itu berinisial MA (24) warga Jalan Sewindu, Gang Dame, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa ganja seberat 100 gram.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, mengatakan awalnya personel Polsek Helvetia yang bertugas di Lapas Tanjung Gusta melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengunjung.
“Saat dilakukan pemeriksaan didapat barang bukti ganja yang disimpan dalam bungkusan berisi roti tawar,” katanya didampingi Plh Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda Fandi Setiawan, Kamis (23/5) petang.
Alexander menerangkan, pelaku MA ketika dilakukan pemeriksaan mengaku hendak mengantarkan ganja kepada salah seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta berinisial OS.
“Modusnya, napi OS ini menghubungi MA untuk mengantarkan ganja ke dalam Lapas Tanjung Gusta dengan cara disimpan dalam bungkusan berisi roti,” terangnya seraya menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan lalu diserahkan ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Pelaku bersama barang bukti ganja telah ditahan. Untuk kasus penyelundupan narkoba ini akan dikembangkan Polrestabes Medan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post