LANGSA, Waspada.co.id – Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Muparrih, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari petugas yang menangani kasus narkotika, terdapat satu karung yang dimasukkan dalam 1 karung yang sama.
“Pada gambar yang dilingkari bisa dilihat dari jumlah bungkusnya, yang paling sedikit tapi dibagi menjadi duap. Itu karena dalam 1 karung ada yang teh ijo, ada yang kapal bajak laut,” jelasnya sembari mengirimkan foto barang bukti yang diberi tanda lingkaran, Senin (10/3).
Muparrih pun membenarkan bahwa ada 9 karung dengan berat kurang lebih 188 kilo gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut,” beber dia.
Sebelumnya, tim gabungan Kanwil direktorat jenderal bea dan cukai Aceh, direktorat interdiksi narkotika bea cukai, KPPBC tipe madya pabean C Langsa, serta tim narcotic investigation center Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 188 kilo.
Sabu tersebut ditemukan di kawasan kebun sawit di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang usai membekuk satu terduga tersangka atas nama Mulyadi. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post