MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak berkas pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.
Untuk diketahui, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis mendaftarkan diri sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
Anggota KPU Sumut, Sumut, Raja Ahab Damanik membenarkan bahwa KPU Kabupaten Tapteng menolak berkas pendaftaran Masinton Pasaribu. Karena, pendaftaran dinilai tidak sesuai peraturan yang ada.
“Ditolak atau tidak diterima pendaftarannya (Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis) ya,” kata Raja saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Raja mengatakan, PDI Perjuangan dan Partai Buruh merupakan partai pendukung pasangan MAMA, dimana sebelumnya mengusung dan mendukung paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang menjadi paslon tunggal di Pilkada Tapteng 2024.
“Itu begini PDIP sebelumnya sudah mendukung kepada salah satu paslon sudah mendaftar. Di waktu perpanjangan pendaftaran menarik diri, dari dukungan Paslon yang mendaftar kemarin,” ungkapnya.
Menurut Raja, PDIP dan Partai Buruh boleh-boleh saja menarik dukungan dan mengusulkan paslon baru. Tapi, harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai peraturan yang ada.
“Harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia harus mendapatkan, kesempatan dari partai koalisi yang pertama. Partai gabungan dari paslon yang sudah mendaftar,” sebutnya.
Lebih lanjut, Raja menjelaskan PDIP dan Partai Buruh tidak ada surat keterangan terkait dengan keluar dari partai koalisi mendukung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, yang disampaikan ke KPU Tapteng.
“Kalau dia dapatkan Surat itu, secara subtansinya dia untuk keluar itu, baru dia bisa mendaftar calon baru. Tapi, ini dia tidak terpenuhi. Sehingga KPU tidak bisa menerima,” ungkpnya.
Raja mengungkapkan surat penarikan dukungan tersebut, tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU nomor 1229. Sehingga pendaftaran tersebut, disertai dalam peraturan yang dimaksud.
“Sudah dibuat berita acara. Aturan tertuang jelas 1229 itu, keputusan di juknis, sudah diatur terhadap partai politik menarik dukungan sudah melakukan pendaftaran. Sudah ada mekanisme, itu yang tidak terpenuhi,” sebutnya.
Raja mengungkapkan pihaknya siap menghadapi sengketa bakal dilayangkan PDIP dan Masinton nantinya terkait dengan penolakan berkas pendaftaran tersebut.
“Kita tidak tahu, sebagai negara hukum. ada ruang, siapkan untuk partai politik atau Paslon dengan tidak puas proses dilakukan KPU. Mereka memiliki kesempatan untuk seketakan atau apa itu,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post