MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan warga masyarakat Kabupaten Simalungun bersama mahasiswa melakukan aksi di Mapolda Sumut menuntut agar Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan, yang ditangkap pada Jumat 22 Maret lalu segera dibebaskan.
Aksi berlangsung Rabu (27/3) lalu, bahkan seorang pendemo terpaksa diamankan karena berlangsung ricuh.
Terkait penangkapan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan, baru-baru ini, membuat PT Toba Pulp Lestari buka suara.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan Waspada Online, Corporate Communication Head Salomo Sitohang, Kamis (28/3), menyebut pihaknya menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh area di mana TPL beroperasi.
“TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak,” kata Salomo.
Dikatakan Salomo, hingga saat ini TPL hanya menerima 10 klaim tanah adat dan sudah diselesaikan dengan Kemitraan Kehutanan Pola Perhutanan Sosial. “Dari daftar 10 klaim tanah adat dimaksud nama Op. Umbak Siallagan tidak pernah ada,” ungkapnya.
“Apabila ada klaim, masyarakat bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan TPL sangat menghormati prosedur dan ketentuan yg berlaku terkait masyarakat adat. Kasus ini adalah tindakan kriminal murni yang dilakukan individu dan kami menghormati proses hukum serta peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelas Salomo kemudian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan, berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT Toba Pulp Lestari.
“Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,” katanya.
Hadi menerangkan, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan. Kemudian, diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Dia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun sebanyak lima pondok dan menanam pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya,” pungkasnya. (wol/ags/d2)
Discussion about this post