Padang, Waspada.co.id – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Yudi menuturkan perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” tuturnya, Jumat (31/5).
Sementara itu, proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumatera Barat untuk saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
“Penumpang dapat membatalkan tiket di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. Untuk Pengembalian Tiket hanya dapat di lakukan secara tunai dengan menunjukan tiket yang sudah di cetak serta identitas penumpang,” ungkapnya.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Yudi. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post