BATUBARA, Waspada.co.id – Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku, Herman alias Leman (31), ditangkap di sebuah warung makan di Tanjung Tiram pada, Senin (21/10) malam, setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Kapolres Batu Bara melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda H Pardede, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada, Sabtu (19/10) malam, sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku yang berpura-pura ingin membeli pulsa dan mentransfer uang, mendatangi toko milik korban, Devita Safna (31), di Dusun VIII Desa Kwala Sikasim.
Ketika korban mengatakan tidak bisa melayani karena gangguan jaringan internet, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol dan meminta uang.
“Pelaku sempat melepaskan tembakan yang membuat korban ketakutan. Korban lari ke dalam rumah sambil berteriak meminta tolong. Sementara pelaku mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja dan kemudian melarikan diri,” jelas Ipda H Pardede saat ditemui di Mapolsek Labuhan Ruku.
Korban, yang mengalami kerugian senilai Rp3 juta akibat ponselnya dicuri, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus ini.
“Dari hasil rekaman CCTV milik warga, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di Tanjung Tiram, tim kami segera melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan saat digeledah, ditemukan airsoft gun di dalam tasnya,” tambah Pardede.
Herman alias Leman kini berada di tahanan Polsek Labuhan Ruku dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara. (wol/ag/D1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post