MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan resmi telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-parking (parkir elektronik) mulai Selasa (2/4) lalu.
Bahkan, kebijakan itu langsung disambut baik oleh Polrestabes Medan dan menegaskan akan menindak tegas juru parkir yang masih mengutip di kawasan yang bukan e-parking.
Namun, berdasarkan pantauan Waspada Online di lapangan, Jumat (5/4) masih banyak juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir kepada pengendara. Padahal bukan kawasan e-parking.
Salah satunya Jukir di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota yang sampai saat ini masih meminta uang parkir ke pengendara baik sepeda motor maupun mobil.
Dikatakannya alasan sampai saat ini Dia berani meminta uang parkir kepada pengendara lantaran belum mengetahui peraturan tersebut.
“Belum tau bang, belum ada dikasih tau, jadi yah masih kita minta seperti biasanya,” kata Firda, Jumat (5/4).
Apalagi, menurut pria berusia 38 tahun itu bahwa pekerjaan yang dia lakukan saat ini bukan melanggar hukum. Sebab, dia membayar uang setoran senilai Rp80 ribu per harinya kepada salah satu organisasi masyarakat.
“Sehari setorannya Rp80 ribu bang. Kita dikasih baju dan bet juga, jadi kita resmi,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post