MEDAN, Waspada.co.id – DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kegiatan Pelatihan Teknik dan Pelaporan Appraisal Agunan kredit BPR & BPRS.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Kualitas Aset Tahun 2024.
Diharapkan, kemampuan SDM Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat dan mampu melakukan penilaian agunan/jaminan kredit yang realistis sehingga kualitas Aset BPR/S semakin baik.
Kegiatan ini berlangsung mulai dari 6-7 Februari 2024 di Karibia Boutique Hotel, Jalan Timor Medan.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri, Dr. Tatang S Herisman SE MM AK CA cRBIA CMT dari Bandung, yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Wan Nuzul Fahry selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Kantor OJK Provinsi Sumut.
Wan Nuzul Fahmy didampingi Kepala Bagian Pengawasan Perbankan LJK 1 Ktr OJK Provinsi Sumut, Bone Quary.
Dalam arahannya, Wan Nuzul Fahmy menyampaikan apresiasi kepada Perbarindo Sumut yang menggagas pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi insan BPR/BPRS untuk bisa menjalankan kegiatan usahanya secara proden.
“Tentunya ini diharapakan bermanfaat bagi pemegang saham, bagi seluruh pengurus, karyawan dan tentunya bagi masyarakat sekitar kita. Saya menyadari, tidak seluruhnya kami bisa melakukan sosialisasi kepada BPR, makanya kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Perbarindo untuk membuat kegiatan ini,” kata Nuzul.
Nuzul menyampaikan, bahwa OJK sendiri memiliki program yang beberapa kali dilaksanakan setiap tahunnya, yaitu soal kegiatan yang berkaitan dengan peraturan ketentuan. Namun, kata Nuzul, hal itu belum dapat mencakup semua aspek yang ada.
“Tapi saya yakin itu pasti tidak cukup, karenanya peran serta dan komitmen dari Perbarindo ini, tentunya kami ucapkan terima kasih,” sebutnya.
Ketua DPD Perbarindo Sumut Herdey Sabar Silaban, mengatakan Perbarindo Sumut selalu berkomitmen memberikan pelatihan kepada BPR/BPRS, agar tetap tumbuh dan berkembang dan tetap sehat
“Kegiatan kali ini adalah soal pelatihan teknik pelaporan aprisial BPR seseuai POJK nomor 1 tahun 2024. Pengembangan dan penguatan sektor keunangan yaitu sesuai dengan P2SK nomor 4 tahun 2023 ditindak lanjuti, OJK telah menerbitkan peraturan baru dalam upaya pengembangan penguatan BPR/BPRS,” kata Herdey.
Menurutnya, kegiatan ini sangat sejalan dengan kebutuhan yang makin kompleks. Apalagi OJK telah menerbitkan dua aturan memperkuat BPR/BPRS. Yaitu tentang penetapan status tindak lanjut pengawasan BPR/BPRS sesuai POJK nomor 28 tahun 2023, yang mulai berlaku kemaren tanggal 31 Desember 2023.
Sementara itu, Dewan Pengawas Perbarindo Sumut, Madi Simbolon mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat memiliki manfaat, karena akan mengatur pada kualitas yang produktif.
“Jadi kita produktif dan bagus tentu akan berpengaruh pada kualitas asetnya ataupun permodalannya, Kalau kita lihat, pelatihan inikan POJK nomor 1 tahun 2024 sebegaimana dijelaskan tadi, ini yang pertama, jadi semua Bank yang pertama diutamakan ke BPR,” kata Madi.
Dia mengatakan, bahwa BPR/BPRS harus mampu menyesuaikan pengaturan sebagaimana sudah dikeluarkanya POJK nomor 1 tahun 2024, ini sebenarnya penyesuaian daripada POJK sebelumnya.
Berdasarkan keterangan Ka.Biro Pendidikan dan SDM DPD Perbarindo Sumut, Hisar Sitanggang Pelatihan ini diikuti sebanyak 41 peserta yang berasal dari 20 BPR Se-Sumatera Utara.
Turut hadir pada saat Pembukaan tersebut Pengurus DPD Perbarindo Sumut lainnya Rezky Hasibuan, Mateus Manik, Adi Junianto, Rifai, Sudirman, dan Sekretaris DPD Perbarindo Sumut Mery Sulianty Sitanggang. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post