MEDAN, Waspada.co.id – DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut) menggelar pelatihan Menghitung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap Aset BPR bagi Direksi, Pejabat Eksekutif dan Accounting BPR di Sumut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Karibia Boutique Hotel, Jalan Timor Medan, Sabtu (2/3), dengan menggandeng Zpro Consulting yang menghadirkan Ir Zinsari M.M M.BA selaku pemateri.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utar yang diwakili Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, Abdul Muin Akmal Padang, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan pelatihan ini memberikan apresiasi kepada Perbarindo Sumut yang terus membuat kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BPR/BPRS.
“Kami dari Kantor OJK Sumut mengapresiasi terlaksananya acara ini. Dimana tujuan acara ini meningkatkan pemahaman kita terhadap khususnya perhitungan CKPN yang berlaku sejak 1 Januari 2025,” kata Abdul Muin dalam arahannya.
Abdul menjelaskan, seiring dengan perkembangan terkini, BPR/BPRS dituntut untuk menyajikan laporan keungan yang akurat konprehenshif dan menceriminkan kinerja BPR sesuai dengan SAK yang berlaku.
“Secara umum penerapan ini sesuai SAK- PE akan mendukung BPR antara lain untuk memperoleh gambaran sesuai dengan kebutuhan yang memerlukan ketersedian data yang terstruktur dan metode pencatatan serta dokumentasi,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Abdul, BPR/BPRS harus menindaklanjuti dengan mengimplementasikan perhitungan CKPN dengan menyediakan infrastruktur berupa data informasi yang valid dan kreadibel. Kemudian aplikasi pendukung yang dapat mendokumentasikan mengotomosi penghitungan CKPN baik secara individual maupun kolektif.
“Kemudian pengembangan kompetensi ESDM mempertimbangan pemahaman dalam penghitungan CKPN baik dari direksi unit perkreditan dan akunting. Kami harap dari pelatihan ini pemahaman para insan BPR/BPRS lebih baik lagi terhadap penghitungan CKPN,” ujarnya.
Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban mengharapkan BPR/BPRS di Sumut terus mengalami perkembangan dan kemajuan. Dia juga berterima kasih kepada OJK Sumut yang terus melakukan pembinaan.
“Kita tahu bahwa OJK dalam rangka mendukung industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing yang tinggi. BPR dalam menjalankan usahanya, khususnya pengelolaan aset,” kata Herdey.
Untuk itu, Hardey meminta agar peserta pelatihan ini memperhatikan dengan baik dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghitung CKPN.
“Maka dengan itu OJK telah mengeluarkan POJK terbaru, yaitu kualitas aset BPR. Dimana ini merupakan salah satu turunan dari undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang mengatakan bahwa POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.
Mery mengatakan, penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025, Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi Covid-19 dan Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip,” kata Mery.
“Dengan demikian melalui pelatihan ini diharapkan nantinya BPR mampu menetapkan konsep atau Metode Perhitungan CKPN sesuai dengan karakteristik Portofolio Aset terutama Kredit Yang Diberikan sehingga permodalan BPR tidak terganggu, Industri BPR semakin sehat dan memiliki daya saing tinggi,” pungkasnya.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 61 peserta yang berasal dari 29 BPR Se-Sumatera Utara. Turut hadir pada saat Pembukaan tersebut Pengurus DPD Perbarindo Sumut lainnya, Adi Junianto, Mateus Manik, Katarina Sihombing, M Rais Muis, Hamonangan Gultom, Sudirman.(wol/man/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post