MEDAN, Waspada.co.id – Usai merayakan Idul Fitri 1445 H pasca satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa, Anggota Komisi III DPRD Medan, R. Muhammad Khalil Prasetyo, kembali menemui konstituennya di Jalan Maphilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (20/4) dan Minggu (21/4) kemarin.
Dalam pertemuan hangat tersebut, Tyo menjelaskan bahwa Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah telah dicabut.
“Sejak tanggal 11 Januari 2021 perda ini gak berlaku lagi. Karena sudah dicabut dan disahkan oleh Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada saat tanggal keputusan itu diterbitkan,” ungkapnya.
Dikatakan, banyak catatan dan pertimbangan yang dituangkan sebelumnya Perda ini dicabut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Sarana Multi Infrastruktur.
“Dan masih banyak lagi aturan yang menjadi pertimbangan pencabutannya perda ini. Intinya yang mau saya sampaikan adalah, Perda Kota Medan Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah gak berlaku lagi,” pungkasnya.
Usai menjelaskan perihal pencabutan perda dimaksud, kegiatan sosialisasi ini kemudian diisi dengan tanya jawab seputar persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Misalnya persoalan kesehatan, infrastruktur dan bantuan-bantuan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post