MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan tindakan tegas (tembak) terhadap terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkoba pada periode Juli-Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sebanyak 28 tersangka harus ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas ketika diamankan.
“Ke 28 tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur itu hasil pengungkapan 14 kasus tindak pidana peredaran narkoba,” katanya, Selasa (22/10).
Hadi mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus narkoba itu juga turut disita barang bukti sabu 549,61 kg, ganja 386,22 kg, kokain 1,56 kg kokain serta pil ekstasi 133.700 butir.
Menurutnya, penyitaan barang bukti dalam skala ini menandakan keberhasilan besar Polda Sumut bersama jajaran dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut).
“Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara dalam menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk peredaran serta penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
“Langkah tegas ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post