MEDAN, Waspada.co.id – Pendahuluan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Indonesia telah menjadi salah satu solusi bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berubah. PKWT memungkinkan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan tanpa terikat pada kontrak jangka panjang. Namun, dalam konteks globalisasi, penerapan PKWT menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi hak-hak pekerja dan keadilan dalam dunia kerja.
Pengertian PKWT
PKWT adalah bentuk perjanjian kerja yang ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang bersifat sementara. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, proyek tertentu, atau pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.
Keuntungan PKWT bagi Perusahaan
- Fleksibilitas: PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan operasional.
- Pengurangan Biaya: Dengan menggunakan PKWT, perusahaan dapat mengurangi biaya terkait dengan pekerja tetap, seperti tunjangan kesehatan dan pensiun.
- Responsif terhadap Perubahan Pasar: Dalam era globalisasi, di mana perubahan pasar sangat cepat, PKWT memungkinkan perusahaan untuk beradaptasi dengan cepat.
Tantangan yang Dihadapi
- Perlindungan Hak Pekerja
Salah satu tantangan utama dalam penerapan PKWT adalah perlindungan hak-hak pekerja. Banyak perusahaan yang menyalahgunakan PKWT untuk menghindari tanggung jawab hukum, seperti pesangon dan tunjangan. Pekerja PKWT sering kali merasa tidak aman karena status mereka yang sementara, dan ini dapat mempengaruhi produktivitas serta kesejahteraan mereka.
- Ketidakpastian Hukum
Ketidakpastian hukum terkait PKWT juga menjadi masalah. Meskipun ada regulasi yang mengatur PKWT, implementasi di lapangan sering kali tidak konsisten. Hal ini menyebabkan kebingungan baik bagi pekerja maupun pengusaha tentang hak dan kewajiban masing-masing.
- Dampak Globalisasi
Globalisasi membawa berbagai perusahaan multinasional ke Indonesia, yang sering kali menerapkan praktik ketenagakerjaan yang berbeda. Hal ini dapat menciptakan tekanan bagi perusahaan lokal untuk mengikuti praktik yang tidak selalu menguntungkan bagi pekerja. Dalam beberapa kasus, pekerja PKWT menjadi korban dari kompetisi global yang tidak adil.
- Peluang untuk Perbaikan
- Regulasi yang Lebih Ketat: Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait PKWT untuk melindungi hak-hak pekerja. Ini termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik PKWT yang tidak sesuai.
- Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran pekerja tentang hak-hak mereka dapat membantu dalam perlindungan hak tersebut. Pelatihan dan seminar dapat menjadi sarana untuk memberikan informasi yang diperlukan.
- Dialog Sosial: Mendorong dialog antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dapat menciptakan solusi yang lebih baik dalam menghadapi tantangan PKWT. Kolaborasi ini dapat membantu menemukan keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan perlindungan pekerja.
Kesimpulan
Perjanjian kerja waktu tertentu di Indonesia menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi juga membawa tantangan yang signifikan bagi pekerja. Dalam konteks globalisasi, penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi dan bahwa praktik ketenagakerjaan yang adil diterapkan. Dengan memperkuat regulasi, meningkatkan kesadaran, dan mendorong dialog sosial, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pihak. Dalam jangka panjang, ini akan membantu menciptakan kesejahteraan yang lebih merata dalam masyarakat Indonesia.
Jawaban dari pengusaha
Nama : Christian lie
Jabatan : perpajakan
Nama perusahaan : PT United Rope
- Bagi perusahaan, PKWT sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengangkat langsung tenaga kerja menjadi pegawai tetap (dengan masa training terlebih dahulu selama 3 bulan) sebab untuk menjadi pegawai tetap, tenaga kerja juga akan menandatangani perjanjian yang harus dipenuhi selama bekerja di perusahaan seperti jam kerja, kedisiplinan, pengupahan, absensi, dll. Sehingga tidak ada perbedaan yang sigfinikan antara PKWT dengan pegawai tetap.
- Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengeluarkan uang jasa / pesangon jika pekerja sewaktu-waktu mengundurkan diri dalam masa perjanjian kerja tersebut. Kemudian PKWT umumnya fresh graduate dimana pengupahan hanya sesuai UMR sehingga perusahaan dapat menekan biaya upah. Di sisi lain, efektifitas tenaga kerja juga diperoleh perusahaan sebab pekerja akan lebih fokus bekerja mengingat adanya perjanjian yang harus disepakati dalam jangka waktu perjanjian tersebut.
- Sulitnya bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang benar-benar terampil atau ahli di bidangnya sebab umumnya tenaga kerja yang mau bekerja dengan PKWT umumnya fresh graduate yang tentunya belum memiliki pengalaman bekerja (atau sedang mencari pengalaman baru). Bagi tenaga kerja ahli/professional yang telah memiliki banyak pengalaman tentu akan memilih sebagai pegawai tetap dan menolak PKWT.
Jawaban dari pekerja
Nama : Sri Wahyuni, S.T
Jabatan : Administrasi
Nama Perusahaan : PT. United Rope
Adanya PKWT bagi pekerja membuat sebuah kepastian hukum utk pekerja dalam artian dengan adanya PKWT di lindungan hak haknya sebagai pekerja. Di era globalisasi seperti sekarang ini membuat setiap orang harus mempunyai kemampuan atau keahliannya agar bisa bersaing dengan yg lain karena terlalu banyak tingkat pengangguran sekarang. Jadi di dalam PKWT terdapat hak hak utk pekerja yang apabila suatu saat pekerja PHK. (wol/rls/d2)
Penulis: Safrida, SH, MH
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Discussion about this post