LANGSA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, mengabulkan permohonan Abubakar warga Gampong Tanjong Dalam, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dalam perkara kesalahan akte kematian.
Lewat penetapan nomor 28/Pdt.P/2025/PN Lsk, PN Lhoksukon mengabulkan permohonan pemohon, dan menetapkan bahwa isteri Pemohon bernama Rohana (Alm), telah meninggal dunia pada Senin tanggal 02-12-2024, tulis petikan dalam putusan PN Lhoksukon yang ditandatangani Hakim Junita SH, Kamis (23/1).
Sebelumnya, Abu Bakar warga Dusun Tentram Gampong Tanjung Dalam Utara sempat mengalami musibah atas kematian almarhum istrinya. Seakan jatuh tertimpa tangga, belum sebulan sang istri meninggal, Abu Bakar jadi korban dugaan manipulasi data oleh calo saat melakukan pengurusan akte kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Utara.
Akibatnya, pengurusan klaim program Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Tenaga Kerja Lhokseumawe jadi terkendala lantaran kesalahan pada input tanggal kematian.
Abu Bakar yang juga suami dari almarhum Rohana, mengatakan bahwa mendiang istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia.
Sementara, akte kematian yang dikeluarkan Dukcapil Aceh Utara terinput 1 Desember 2024. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post