LANGSA, Waspada.co.id – Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong tahun anggaran 2019 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Carles Aprianto SH MH.
“Perkara pusong (kasus Tipikor) sudah dilimpahkan kepala seksi pidana khusus ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” sebut Carles dikonfirmasi, Selasa (11/6).
“Kemarin (pelimpahan perkara), tinggal menunggu penetapan hari sidangnya,” tambah mantan kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kaur itu.
Dilihat Waspada Online, Selasa pukul 14:30 WIB, terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna, dan nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna, beserta catatan 84 item barang bukti.
Dikabarkan sebelumnya, kasus Tipikor ini bermula dari pelaksanaan pengerjaan pengamanan Pantai Telaga tujoh Pusong tahun 2019 lalu pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, sebagai rekanan.
Namun jadwal finishing pengerjaan tak sesuai kesepakatan yang ditetapkan selama 140 hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) ter-tanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir 25 Desember 2019.
Situasi semakin runyam lantaran pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan memanipulasi berita acara pekerjaan menjadi 100 persen. Hal tersebut kontradiktif dengan situasi di lapangan yang hanya 83 persen (pengerjaan). Artinya, terdapat selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
Pihak Kejaksaan Negeri Langsa juga sebelumnya menyimpulkan, bahwa saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya. Namun pihak dinas membiarkannya dan tak mengambil langkah-langkah yang tepat. Dampaknya, pembayaran pekerjaan pun tak efektif dan efisien.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai telaga tujoh pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023, atas kekurangan volume pekerjaan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 878.188.721,02.
Diketahui ada empat tersangka yang terlibat dugaan Tipikor pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp3.446.363.000,00 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh Tahun Anggaran 2019.
Keempatnya berinisial SF selaku KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA (PPTK), lalu MU dan MI selalu pelaksana kegiatan.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post