LANGSA, Waspada.co.id – Pihak Bea Cukai Langsa menyatakan kasus penyelundupan 100 karton rokok ilegal atau setara 1 juta batang rokok yang beberapa waktu lalu dilakukan penindakan telah memasuki tahap lanjutan.
“Berkas penyidikan dinyatakan lengkap, maka barang bukti, berkas penyidikan dan dua orang tersangka dari penindakan sebelumnya, telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk diproses lebih lanjut,” beber Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (5/11) kemarin.
Dirangkum, Rabu (6/11), sebelumnya dua warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara berinisial M (49) dan RM (24) dibekuk tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap saat membawa 100 karton rokok tanpa dilekati cukai merk luftman menggunakan pick-up L300, dari Lhokseumawe.
Dari penangkapan mereka dilakukan pengembangan ke sebuah di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu dan ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) dari berbagai merk, diantaranya merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post