JAKARTA, Waspada.co.id – Hasil Pemilahan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 untuk keterwakilan perempuan meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR. Hasil inipun menjadi capaian keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan angka ini lebih tinggi 1,6 persen dibanding Pemilu 2019 dengan keterwakilan perempuan 20,5 persen (118/575).
“Kita coba melihat potret keterpilihan perempuan pada Pemilu 2024. Sebelumnya, trennya meningkat dan pada 2019 lalu, angkanya 20,5 persen. Ini tentu sangat banyak faktornya. Di antaranya persaingan ketat antar caleg di dapil dan terkadang pengawalan suara di TPS,” kata Ninis, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3).
Ia menambahkan, faktor ketangguhan para caleg perempuan diyakini menjadi sebab peningkatan persentase keterwakilan perempuan DPR. Sebab, hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan.
Ninis menjelaskan, ketentuan pembulatan ke bawah persentase pencalonan perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10/2023 berdampak pada tidak terpenuhinya jumlah minimal perempuan 30 persen di daerah pemilihan beralokasi kursi 4, 7, 8, dan 11.
Sementara itu, peneliti Perludem lainnya Heroik Mutaqin Pratama mengatakan pemilu 2024 pun merupakan pemilu serentak yang fokus perhatiannya kepada para lelaki calon dalam pemilu presiden, bukan pemilu legislatif.
“Andai saja KPU bisa memastikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan di setiap dapil, angka keterwakilan perempuan terpilih di DPR bisa lebih meningkat lagi,” kata Heroik.
Ia menegaskan capaian 22,1 persen (128/580) keterwakilan perempuan DPR hasil Pemilu 2024, mungkin bisa berubah.
“Mengingat, masih ada tahapan Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Putusan dari peradilan hasil pemilu ini bisa mengubah perolehan kursi partai atau keterpilihan caleg,” tegasnya. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post