AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Permohonan dokumen kependudukan berupa identitas Elektronik Kartu Tanda Penduduk Bakal Calon (E-KTP Balon) Bupati Ahmad Rizal akhirnya dikembalikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (12/9).
Diketahui, Ahmad Rizal berdomisili di Kabupaten Labuhanbatu dan mencalonkan diri sebagai Balon Bupati Labura berpasangan dengan Darno Balon Wabup dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ahmad Rizal berdomisili di Jalan Bukit Barisan No. 2 Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Disdukcapil Labura menerbitkan surat keterangan pindah SKPWNI/1223/12092024/0009 dengan jumlah keluarga sebanyak 5 orang termasuk Ahmad Rizal.
Domisili Ahmad Rizal dari Kabupaten Labuhanbatu hendak dipindahkan ke Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura ditolak setelah diketahui tidak memiliki tempat tinggal sesuai alamat yang ditujukan.
Sebelumnya, aliansi Gerakan Masyarakat Anti Mafia Pemilu (Gema Ampu) dari Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu berunjuk rasa ke Kantor Disdukcapil Labura di Jalinsum Desa Sidua Dua. Unjuk rasa dikomandoi oleh penanggung jawab aksi Ishak, koordinator Bukhari Rahman dan koordinator lapangan Nelson B Malau.
Pemberitahuan aksi unjuk rasa damai Gema Ampu bernomor: 007/FORMAEL.SUMUT/E/IX/2024. Tuntutan aksi meminta segera terbitkan (keluarkan) KTP Ahmad Rizal Balon Bupati Labura.
Kepala Desa Sidua Dua Syahrul Hidayat dikonfirmasi Waspada Online mengatakan, tidak diterbitkan surat keterangan domisili Ahmad Rizal bukan karena unsur politisi, melainkan tempat tinggal kedudukannya tidak jelas.
“Pada dasarnya sedikitpun tidak ada niat Pemdes Sidua Dua mempersulit surat-menyurat dari saudara Ahmad Rizal. Hanya saja sampai detik ini beliau tidak bisa menunjukkan fisik KK dan E-KTP atas nama Ahmad Rizal beralamat di Desa Sidua Dua,” sebut Hidayat pada Waspada Online via chat WhatsApp.
Kepala Disdukcapil Labura Ardiansyah Siregar S.STP M.Si juga menjelaskan bahwa saudara Ahmad Rizal datang ke Kantor Disdukcapil Labura pada tanggal 10 September 2024 dengan membawa surat SKPWNI yang diterbitkan Disdukcapil Labuhanbatu.
“Dokumen SKPWNI diterbitkan Disdukcapil Labuhanbatu ke alamat tujuan Sawah Lebar Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan. Dokumen tersebut dikembalikan ke Disdukcapil Labuhanbatu karena tidak mencukupi syarat,” kata Hardiansyah pada Waspada Online.
Ardiansyah mengungkapkan, berdasarkan informasi elektronik yang diterima dari Pemdes Sidua Dua bahwa Ahmad Rizal tidak memiliki tempat tinggal sesuai alamat tujuan sehingga Disdukcapil Labura tidak dapat menerbitkan KK dan E-KTP Ahmad Rizal.
Kemudian Ardiansyah juga mengatakan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan ketentuan pidana pasal 93 ancaman 6 tahun atau denda paling banyak Rp50 Juta.
“Ketentuan pidana pasal 93 UU 23 Thn 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp50 Juta,” pungkas Ardiansyah.
Sambung Ardiansyah, kemudian Disdukcapil Labura mengembalikan data Ahmad Rizal ke Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor: 400.8/1383/Disduk Capil/2024.
“Surat nomor: 400.8/1383/Disduk Capil/2024 ditujukan ke Disdukcapil Labuhanbatu menerangkan bahwa atas nama Ahmad Rizal NIK 1406091212680011 E-KTP yang bersangkutan dan anggota keluarga belum diterbitkan di Kabupaten Labura,” cetusnya. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post