MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Terdakwa Suwardi dalam kasus penipuan yang menyebabkan korban rugi hingga miliaran rupiah.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kuasa Hukum korban Antony SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam usai mengambil salinan putusan PK, Rabu (18/12).
“Terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan terpidana yang dilakukan Terpidana Suwardi, yang telah divonis 3 tahun penjara. Kita ke sini untuk mengambil salinan putusan PK karena sudah diputus oleh MA,” tegasnya.
Antony mengungkapkan bahwa isi dari putusan PK yang diajukan Terpidana Suwardi ke MA yaitu menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku.
“Hasil dari PK menolak permohonan dari Terpidana Suwardi. Sehingga kembali kepada putusan PN. Yang di mana Suwardi ini telah dihukum 3 tahun penjara. Akibat perbuatan penipuan yang dilakukannya klien kami mengalami kerugian maliaran rupiah,” ucapnya.
Pria yang kerap disapa Tonyfreez ini juga mengungkapkan bahwa dalam tipu muslihatnya, Terpidana Suwardi berkeyakinan kalau perbuatannya ini tidak bakal ketahuan. Pasalnya, dia menggunakan rekening bodong untuk melakukan transaksi bisnis dengan kliennya.
“Tetapi setelah kami laporkan, polisi melakukan penangkapan terhadap Suwardi di Makassar. Dan digeledah badannya, ditemukanlah buku-buku rekening bodong dan kartu ATM berada dalam penguasaan si Suwardi ini. Sehingga dia bisa mengakses uang yang ditransfer oleh klien kami kepada rekening yang dikatakannya milik perusahaan,” ujannya.
Dalam kasus ini, Tony juga menilai bahwa Suwardi cukup licin untuk ditangkap. Karena menurutnya, Suwardi ditangkap petugas polisi saat sedang diluar kota yaitu Makassar.
“Terfaktakan lah bahwa pelaku tindak pidana itu (penipuan dan penggelapan) adalah Suwardi yang menggunakan nama orang lain, rekening orang lain, menggunakan data orang lain untuk menipu perusahaan tempat di mana dia bekerja,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Suwardi ini merupakan karyawan di perusahaan korban yang bertugas melakukan pencarian barang hasil bumi berupa Merica dan Getah Damar untuk dilakukan pembelian serta mencatat stok barang.
Singkat cerita, saat korban mentransfer uang kepada Suwardi untuk membeli hasil bumi tersebut, Suwardi bukan malah membeli hasil bumi melainkan menggelapkan uang korban dengan menggunakan rekening bodong untuk melakukan transaksi. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post