MEDAN, Waspada.co.id – Calon anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut) Dedi Iskandar Batubara menduduki peringkat atas sementara perolehan hasil suara berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilihat Waspada Online, Jumat (16/2) pukul 12.00 WIB di situs resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id, suara yang masuk sekitar 35,91 persen atau 16.472 TPS dari 45.875 TPS yang ada di Sumut.
Dirincikan, Dedi Iskandar Batubara memperoleh suara sementara 159.839 suara. Pendrat Siagian memperoleh suara sementara 95.973 persen. Badikenita 89.959 suara. Faisal Amri 88.555 suara.
Kemudian disusul, Muhammad Nuh dengan perolehan suara sementara 88.014 dan Parlindungan Purba 87.389 suara sementara.
Dedi Iskandar Batubara saat dikonfirmasi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat Sumut yang telah memberikan hak pilihnya dengan memilih dirinya.
“Ya pertama tentu saya berterima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara, yang masih memberikan kepercayaan pada saya untuk menjadi wakil masyarakat Sumatera Utara di Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Dedi Iskandar mengatakan, bahwa suara yang dititipkan oleh masyarakat Sumut ini, adalah semacam perintah bagi dirinya untuk terus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
“Bagi daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu yang pertama,” ucap Ketua PW Al Jam’iyatul Washliyah (Al-Washliyah) Sumut itu.
Yang kedua, Dedi juga mengapresiasi sistem digital dimiliki KPU, yang memberikan informasi kepada publik, dengan menyajikan real count, yang update setiap saatnya.
“Saya kira, apa yang hari ini disajikan KPU lewat?. Riil count perhitungan yang disebut sebagai record ya itu apa namanya rekap. Ini kita saya kira ini. Apa namanya ya, semakin baik ya dari waktu ke waktu proses penyelenggaraan Pemilu kita masyarakat, bisa mengakses perkembangan dari waktu ke waktu perolehan suara, dari partai politik maupun Calon perseorangan,” sebutnya.
Dedi Iskandar juga mengimbau kepada saksi atau relawan sendiri untuk tetap mengawal sampai nanti diputuskan di jenjang di KPU Provinsi Sumut dan KPU RI.
“Untuk mengawal suara, di setiap kecamatan ada dua orang saksi, mengawal, mengawasi, dan mengambil hasil rekapitulasi masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post