AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Personel Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu hadiri Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kegiatan berlangsung di CK3 cafe & resto Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (12/02).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu, menyampaikan Gakkumdu dibentuk satuan dari Bawaslu, Kejaksaan serta kepolisian untuk menindak tindak pidana pemilu. Yang bertujuan mengawal proses pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jaksa berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dari kepolisian serta berkas perkara serta proses meneliti berkas perkara dari kepolisian hanya 3 hari apakah perkara layak disidangkan atau bukan.
Keberadaannya menjadi krusial dalam menjaga integritas pemilu, dan peningkatan sinergitas antar unsur sentra Gakkumdu dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pemilu yang adil dan jujur.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam persiapan menyelenggarakan pemilu serentak 2024. Diharapkan, sinergitas antar lembaga terkait dapat memastikan berlangsungnya Pemilu yang bersih dan transparan,” tutupnya. (wol/imz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post