MEDAN, Waspada.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirtanadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tergugat adalah Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 (AJB Bumiputera 1912) yang berkedudukan di Jakarta.
Gugatan ini dengan register Nomor 554/pdt,G/2024/PN MDN tertanggal 10 Juli 2024. Selanjutnya pada surat gugatan tersebut AJB Bumiputera 1912 Cabang Medan dinyatakan sebagai Tergugat II (dua).
Dalam surat gugatan Kuasa Hukum Perumda Tirtanadi Harafuddin Sihombing SH MH CPL, Irwansyah Tanjung SH dan Yenzarmon SH, mengatakan latar belakang gugatan ini dikarenakan pihak AJB Bumiputera 1912 telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya sejak tahun 2022 hingga saat ini.
“Ya, Tirtanadi menggugat ke PN Medan semoga ada titik terang,” ujar Nurlin, Kepala Sekretaris Perusahaan kepada wartawan, Rabu (31/7).
Seperti diketahui, Perumda Tirtanadi melakukan kerja sama dengan pihak AJB Bumiputera 1912 sesuai perjanjian kerja Nomor 15/SPJN/DIR/2005 tertanggal 31 Maret 2005, dengan empat kali dilakukan addendum (perubahan) perjanjian kerja.
Sementara Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Andry Mahyar Matondang berharap dengan adanya gugatan yang diajukan Tirtanadi menghasilkan keputusan yang terbaik untuk Perumda Tirtanadi.
“Semoga gugatan tersebut menghasilkan keputusan yang terbaik untuk Perumda Tirtanadi,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post