BINJAI, Waspada.co.id – Satuan Narkoba Polres Binjai kembali menangkap tiga orang bandar narkoba di Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (11/2) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.
Ketiganya yakni PG alias Boneng (32) warga Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, AS alias Ari (28) warga Dusun Stungkit Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan JT alias Ijun (35), warga Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri, mengatakan tertangkapnya ketiga pelaku juga berkat kerja sama dengan Kapolsek Selesai AKP Joko Lelono yang sebelumnya mendapat informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba di TKP tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan ke TKP bersama Kapolsek Selesai. Setibanya di sana petugas melihat tiga orang pria, saat hendak didekati ketiganya sempat berusaha melarikan diri. Untungnya berkat kesigapan tim para pelaku berhasil ditangkap,” sebut AKP Samsul Bahri, Selasa (13/2).
Hasil interogasi sementara, pelaku berinisial PG mengaku memperoleh sabu -sabu dari seorang laki-laki berinisal AR yang sedang dalam penyelidikan.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun kurungan,” beber AKP Samsul.
Dari tangan ketiga terduga pelaku diamankan barang bukti berupa lima buah plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,59 gr, 103 buah plastik klip kosong, 17 buah kaca pirek, 3 buah pipet skop, satu bungkus pipet plastik, tujuh buah timbangan elektrik, satu unit Hp Oppo A3s warna merah hitam, satu unit Hp Oppo A58s warna hitam, satu unit Hp Oppo A3s warna cream, satu unit hp Vivo warna biru muda, satu unit Hp Nokia warna hitam, uang hasil penjualan Rp1.907.000, satu buah headset warna hitam, satu buah buku bon warna biru, satu buah tas warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol BK 2753 RAT.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post