MEDAN, Waspada.co.id – Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengaku sudah mengikuti prosedur dengan melakukan pendaftaran hingga menyampaikan persyaratan serta menjalani fit and proper test di sejumlah partai politik (parpol) untuk maju di Pilgub Sumut 2024.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, saat ini dirinya hanya menunggu keputusan partai politik dalam memutuskan siapa sosok akan diusung dan didukung. Karena, sejumlah parpol tengah menjalani proses tersebut.
“Kita yang melamar ke Parpol, parpol saat ini sedang bekerja dan sedang menyeleksi, sedang melakukan asasment, melakukan fit and proper test. Nantinya, setelah didapatkan parpol akan mengusung,” kata Edy kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu (28/6).
Gubernur Sumut periode 2018-2023 ini mengaku akan berjiwa besar bila dirinya tidak akan diusung dan didukung parpol tersebut. Meski sudah menyampaikan formulir dan persyaratan pendaftaran ke sejumlah parpol.
“Itu haknya parpol, hak saya hanya menyampaikan ikut sebagai kontestasi, sebagai calon gubernur Sumut, itu hak saya. Hak parpol siapa yang akan diusung,” ungkapnya.
Disinggung potensi besar, akan diusung parpol termasuk PDIP dan sejumlah parpol lainnya, Mantan Pangdam I/BB itu mengaku optimis memperoleh atau menerima dukungan dari parpol tersebut.
“Kalau dijawab potensi saya, saya jawab besar. Kenapa ? Karena saya mau kontestasi Parpol saya akan maju, yang menentukan siapa? Ya pertama parpol itu sebagai perahunya, siapa menentukan selanjutnya adalah rakyat Sumut. Yang nanti ada 11.200.000,” sebutnya.
Hingga saat ini, Edy baru menerima surat rekomendasi dukungan dari Partai Hanura saja. Edy pun berkeyakinan bahwa PDIP, PKS, Perindo hingga PPP akan memberikan dukungan kepada dirinya maju di Pilkada Sumut.
“Sampai saat ini, dilaksanakan fit and proper test. Saya belum tahu hasilnya, sedang diproses oleh parpol khususnya PDIP. Kedua, PKS, ketiga Hanura sudah menyatakan. Ada PKB, Perindo dan PPP. Ini sedang proses,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post