MEDAN, Waspada.co.id – Pasangan bakal calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024.
Edy Rahmayadi-Hasan Sagala tiba dikantor sekitar pukul 16.10 WIB. Mantan Pangkostrad itu, saat mendatangi KPU Sumut. Keduanya kompak menggenakan kemeja putih, celana panjang hitam dan peci warna hitam.
Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala ini didukung 6 partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Kemudian, kedatangan pasang bacalon kepala daerah ini, disambut langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama jajarannya. Selanjutnya, dilakukan verifikasi dokumen syarat pendaftaran dan KPU Sumut berkas Edy dan Hasan dinyatakan lengkap.
“Sebelum kami mendaftar ke KPU ini, saya dan Hasan Basri Sagala mendeklarasikan calon Wakil Gubernur Sumut, Hasan Basri Sagala asli orang Batak itulah deklarasi bersama enam partai pengusung kami,” ucap Edy kepada wartawan, usai mendaftar di KPU Sumut
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, mereka berencana akan melakukan pemeriksaan atau cek kesehatan di RSUP H Adam Malik, Kota Medan, Jumat besok, 30 Agustus 2024. Rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu, yang ditetapkan oleh KPU Sumut.
“Pemeriksaan kesehatan, mulai besok pagi sampai tanggal 2 September 2024, jam berapa Jam 08.00 atau jam 09.00 pagi. Nanti kita lihat yang ditanya rumah sakitnya kalau saya pagi pun, jadi rumah sakitnya siap,” ungkapnya.
Bacalon Wakil Gubernur Sumut, Hasan Basri Sagala mengungkapkan siap membantu Edy Rahmayadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut lima tahun bila terpilih dan memenangkan di Pilkada Sumut 2024.
“Siap untuk membantu Pak Edy, 5 tahun ke depan. Tujuannya untuk memakmurkan, mensejahterakan masyarakat Sumatera Utara, tanah kelahiran saya, terima kasih,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari Sagala, termasuk surat dukungan masing-masing partai politik. Kemudian, dinyatakan lengkap dan diterima.
“KPU Sumatera Utara dilakukan eee apa ya pemeriksaan. Setelah dilakukan proses pemeriksaan dokumennya, baik dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen sesuaikan calon. Setelah itu, lengkap. Sehingga bisa diterima,” kata Agus. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post