MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8).
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” katanya melanjutkan.
Kabar itu pun disambut baik oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, saat dihubungi Kamis (22/8) malam.
Menurut Hasyim keputusan MK nomor 60 sebagai bentuk kemajuan demokrasi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pelaksana pemilu dalam hal ini KPU.
Kabar itu juga menurut Hasyim memberi angin segar terhadap calon walikota Medan yang tengah diusung PDI Perjuangan, Prof.Dr.dr Ridha Dharmajaya Sp.BS (K).
“Tentu kita menyambut baik kabar ini. Keputusan MK nomor 60 ini memberikan kesempatan kepada partai yang tidak memenuhi ambang batas untuk tetap bisa mencalonkan kepala daerah termasuk di Medan. PDI Perjuangan dalam hal ini tentunya bisa berjalan sendiri mengusung Prof Ridha di Pilkada Medan 2024 nanti,” ujar Hasyim.
Kendati begitu, Hasyim mengingatkan Prof Ridha untuk tetap menjalin komunikasi politik dengan partai lainnya.
“Kami mengajak Prof Ridha untuk tetap menjalin komunikasi dengan partai politik lain yang satu ideologi dan memiliki tujuan sama yakni membawa kesejahteraan dan kemakmuran kota Medan serta membawa harapan baru perubahan kota Medan,” ungkap Hasyim.
Menurutnya menjalin komunikasi dengan partai lain akan membangun kekuatan untuk lebih mudah memenangkan kontestasi Pilkada Medan 2024 nanti. (wol/rls/ags/d2)
Discussion about this post