MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah tercoreng.
Sebab, Calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 2, Saipullah Nasution diduga bersekongkol dengan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk meloloskan berkas persyaratan salah satu paslon.
Adapun berkas persyaratan yang dipermainkan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana, Saipullah Nasution memberikan berkas LHKPN sesudah pendaftaran calon bupati pada Pilkada 2024 ditutup.
Artinya, Saipullah Nasution menyerahkan berkas tersebut mendekati pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, LHKPN yang digunakan oleh Saipullah Nasution tahun 2021. Padahal, persyaratan pendaftaran harus menggunakan LHKPN tahun 2023.
Dugaan kecurangan ini juga telah dibongkar dalam persidangan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sudah tercoreng pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mandailing Natal, dengan ulah-ulah dari calon bupati dan seluruh komisioner KPUD-nya dengan lalai menerima berkas LHKPN dari calon,” kata Saut Situmorang, dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Dengan adanya sanksi tegas dari DKPP, kata Saut Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera menjalankan tugasnya, dengan mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada Kabupaten Mandailing Natal.
“Ini sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan lagi, pasangan ini harus didiskualifikasi dari Pilkada 2024. Putusan DKPP itu juga bentuk dari perintah negara untuk bertindak tegas, agar Pilkada tidak tercoreng,” jelasnya.
Menurutnya, LHKPN memang tidak menjadi jaminan utuh seseorang tidak melakukan tindak pidana korupsi. Namun setidaknya LHKPN adalah bentuk awal untuk penyelenggara negara ikut aturan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Pekan depan adalah penentuan nasib dari pasangan calon. Dan MK harus tegas tanpa pandang bulu, siapa saja yang telah terbukti melakukan kesalahan dan kelalaian yang berujung pada kecurangan harus ditindak secara tegas,” jelasnya.
Apalagi, pasangan ini telah terbukti tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sebagaimana DKPP memberikan sanksi tegas ke seluruh komisioner KPUD Mandailing Natal.
“Jelas sudah, MK harus menentukan putusan dengan melihat sanksi tegas dari DKPP kepada pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi. Diskualifikasi adalah hal tepat untuk dilakukan, karena kelalaiannya sudah terbukti mengarah ke kecurangan,” jelasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post