MEDAN, Waspada.co.id – Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029 sepi peminat. Hal itu pun dipastikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/8).
“Belum ada, sejauh ini belum ada yang komfirmasi akan mendaftar di hari ini,” ungkapnya.
Sejak dibukanya pendaftaran pada pukul 08.00 WIB hingga sore ini belum ada pihak yang memberikan pemberitahuan untuk mendaftar.
“Pagi mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB tanggal 27 dan 28, tanggal 29 mulai pukul 08.00 WIB-23.59 WIB hari terakhir,” jelasnya.
Mutia memastikan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari calon yang akan mendaftarkan sebagai Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Mutia mengaku pihaknya juga belum mengetahui berapa banyak nantinya paslon yang akan mendaftar karena memang KPU Medan belum ada yang melakukan komunikasi soal siapa nama yang bakal didaftarkan.
Mutia menambahkan, syarat suara sah berdasarkan suara sah hasil pemilu legislatif (pileg) bahwa, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan syarat minimal suara sah 76.693.
“Jumlah ini sesuai suara sah pada Pileg 2024 lalu yakni 1.179.881 dengan Kota Medan maka 6,5% dari suara sah artinya syarat minimal adalah 76.693 suara sah,” ucapnya.
Selain itu, sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Pilkada Medan 2024 masih memunculkan tiga Bapaslon yang akan bertarung. Pertama Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, yang diusung Koalisi Gemuk yakni Partai Nasdem, Gerindra, PAN, PKB dan Perindo.
Kedua Aulia Rachman-Ustadz Hidayatullah diusung PSI, PKS dan Partai Demokrat. Ketiga Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani diusung PDIP dan PPP.
Sementara Partai Golkar dan Hanura sampai sekarang belum menentukan sikap akan berlabuh ke Bapaslon yang mana atau menunjuk calon sendiri.
Di sisi lain ada koalisi 7 partai non kursi parlemen yang berdasarkan putusan MK bisa ikut mengusung Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Medan 2024.
Berikut susunan nama partai dan perolehan suara peserta Pemilu 2024 di Kota Medan:
1. PKB = 44.827 suara
2. Gerindra = 164.371 suara
3. PDIP = 204.228 suara
4. Golkar = 138.529 suara
5. NasDem = 109.393 suara
6. Buruh = 7.779 suara
7. Gelora = 11.693 suara
8. PKS = 176.981 suara
9. PKN = 6.930 suara
10. Hanura = 30.499 suara
11. Garuda = 2.327 suara
12. PAN = 85.136 suara
13. PBB = 2.514 suara
14. Demokrat = 59.760 suara
15. PSI = 61.644 suara
16. Perindo = 30.592 suara
17. PPP = 25.672 suara
18. Ummat = 17.006 suara
(wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post