GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menegaskan bagi calon yang berkedudukan sebagai ASN atau pun yang jabat sebagai kepala desa agar menunjukkan surat penetapan pengunduran diri calon dari instansi terkait selambat-lambatnya pada saat penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 nanti.
Hal ini disampaikan salah satu komisioner KPU Wiga Haryadi, Koordinator Divisi Teknis KPU Paluta kepada Waspada Online, Selasa (17/9), saat ditanya terkait adanya kandidat yang ikut mendaftat menjadi calon Bupati Paluta yang menjabat sebagai ASN dan kepala desa pada Pilkada Paluta 2024 ini.
“Ya di sini juga kita ingatkan jika sampai tanggal 22 September 2024 ada salah satu kandidat tidak bisa memenuhi hal tersebut, maka sesuai aturan PKPU Nomor 10 tahun 2024 atas perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Dan tidak akan ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.
Wiga menjelaskan lebih lanjut bahwa, yang diminta merupakan surat penetapan pengunduran dirinya. Dan kalau sampai tanggal 22 September 2024 surat penetapan pengunduran dirinya juga belum keluar atau terkonfirmasi dari instansi yang berwenang atau masih dalam proses, dan surat keterangan itu yang diperlukan. Dan kalau sampai tanggal 22 September 2024 pada saat penetapan calon, mereka tidak bisa memenuhi, maka sesuai aturan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan tidak ditetapkan sebagai calon.
Lanjutnya, untuk surat pengunduran diri itu boleh disampaikan pada saat pendaftaran dan surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait itu dibolehkan sampai tanggal 22 September 2024 pada saat penetapan calon nanti dan sampai sejauh ini yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri dan penetapan surat pengunduran diri dari instansi terkait baru atas nama kandidat H Purba Hasibuan yang ditanda tangani langsung oleh Pj Bupati Paluta Patuan Rahmad Syukur Hasibuan.
“Dan atas nama kandidat Reski Basyah Harahap atau H Obon sejauh ini baru surat pengunduran diri secara pribadi dan telah di serahkan pada saat pendaftaran,” terangnya.
Untuk surat penetapan atau pun surat konfirmasi dari instansi terkait, sejauh ini belum ada dan KPU Paluta akan menunggu sampai tanggal 22 September 2024 nanti. Namun bila yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan surat penetapan atau surat konfirmasi dari instansi yang berwenang sampai tanggal 22 September 2024 nanti, maka sesuai aturan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dan tidak akan di tetapkan sebagai calon. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post