GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Hari pertama dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (27/8), di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paluta masih terlihat sepi dari kedatangan para kandidat untuk mendaftar Pilkada Paluta 2024.
Sesuai dengan pengumuman pendaftaran bakal calon kepala daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta pada Pilkada tahun 2024, pendaftaran dibuka pada hari ini tanggal 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran ini dipusatkan di Kantor KPU Kabupaten Paluta Jalan Aminul Hajar Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Komisioner Divisi Teknis Wiga Haryadi saat ditemui usai melaksanakan persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2024 di aula KPU Paluta.
“Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta dibuka mulai hari ini tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa, tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada Paluta 2024 sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik. Dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU Paluta sudah menyiapkan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 pendaftaran pada hari pertama ini dan esok tanggal 28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
“Kami mengimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran,” ungkapnya. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post