TAPSEL, Waspada.co.id – Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan bahwa proses verifikasi ijazah bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapsel telah dilakukan dengan transparan dan akurat.
Hasil verifikasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, di mana setiap bapaslon wajib memenuhi persyaratan administrasi.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, menjelaskan bahwa verifikasi dimulai dari SMA Negeri 1 Medan pada 2 September 2024. “Tim KPU Tapsel memeriksa dokumen ijazah tiga bakal calon, yaitu H Gus Irawan Pasaribu, Jafar Syahbuddin Ritonga dan H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, yang terbukti benar dan asli,” ujar Aruan kepada Waspada Online, Rabu (4/9).
Selanjutnya, tim KPU melanjutkan verifikasi di Universitas Sumatra Utara (USU) untuk memeriksa ijazah perguruan tinggi H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. Berdasarkan penelitian bersama pihak fakultas, ijazah tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data akademik di USU.
Vernando menambahkan bahwa verifikasi ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga integritas pemilihan. Semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 8 tahun 2024, guna memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat administratif secara lengkap.
Pengawasan Bawaslu juga mencakup verifikasi surat keterangan kesehatan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta untuk bakal calon Wakil Bupati, Ahmad Buchori Siregar. Bawaslu memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai aturan demi keabsahan dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah Tapsel. (wol/acm/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post