MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memutuskan TMS (Tak Memenuhi Syarat) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati-Wakil Bupati Dolly Pasaribu dan Ahmad Bukhori di Pilkada Tapsel 2024.
Permintaan yang disampaikan ini dikarenakan Bakal Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri undangan KPU Tapsel dalam pemeriksaan kesehatan.
“Yang kami tahu, dia tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan tanpa alasan yang jelas,” ujar kuasa hukum masyarakat yang identitas digunakan tanpa izin dan tandatangannya dipalsukan, Irwansyah Putra Nasution, Rabu (4/9).
Irwansyah menjelaskan, pemeriksaan kesehatan 29 Agustus-2 September 2024 merupakan satu tahapan yang harus dijalani setiap pasangan calon kepala daerah. Pemeriksaannya juga dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditentukan oleh KPU Tapsel.
“Dalam kasusnya Ahmad Bukhori, tidak diketahui ketidakhadirannya dalam tes tersebut dikarenakan alasan apa?. Karena dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, setiap pasangan calon harus menandatangani dokumen sesuai form yang telah disiapkan KPU, setelah menjalani tahapan yang dilalui,” jelasnya.
Selain itu, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus, Ahmad Bukhori juga tidak hadir di Kantor KPU Tapsel untuk mendaftar sebagai Paslon di Pilkada Tapsel. Ia diwakili dengan surat keterangan.
Di dalam Keputusan KPU 1229 Tahun 2024, Bab III, huruf B, angka 1 disebut KPU harus memastikan kehadiran pimpinan partai politik, pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan meminta bantuan tim helpdesk, dengan cara melakukan panggilan video call.
“Pertanyaannya, apakah KPU Tapsel melakukan langkah verifikasi video call tersebut terhadap Ahmad Bukhori,” tanya Irwansyah.
Lanjutnya, memang ada aturan untuk melakukan pergantian pasangan calon apabila berhalangan tetap atau dijatuhi pidana, meninggal dunia atau tidak lolos tes kesehatan. Pastinya, KPU Tapsel akan mengacu pada aturan tersebut. Pertanyaannya, Ahmad Bukhori kalau mau diganti, masuk dalam kategori yang mana.?
“Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan,” ucap Irwansyah.
Ia pun meminta KPU RI segera memerintahkan KPU Tapsel untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU. “Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, Rabu (7/8) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Selatan tersebut.
“Sudah tadi pagi Bupati Tapsel hadir dan baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Ada 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap beliau didampingi penasehat hukum,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu berdasarkan Laporan Nomor: 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 25 Juni 2024, oleh pelapor Mara Uten Tanjung dan pengaduan masyarakat atas nama Armen Sanusi Harahap Tertanggal 23 Juni 2024.
Laporan terhadap Bupati Tapsel itu atas perihal dugaan penggunaan identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencalonan jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post