TAPANULI SELATAN, Waspada.co.id – Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) mengawasi langsung pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Tapsel yang dilaksanakan di RSU Pusat H Adam Malik, Medan, Senin (2/9).
Berdasarkan pemberitahuan KPU Tapanuli Selatan nomor 1677/PL. 02-SD/1203/2/2024, pemeriksaan untuk bapaslon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Ahmad Buchori dilaksanakan pada 31 Agustus – 1 September 2024, sedangkan pemeriksaan untuk Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga dilakukan pada 1 hingga 2 September 2024.
Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, bersama jajaran pimpinan Bawaslu lainnya termasuk Vernando M Aruan dan Panataran Simanjuntak memantau proses pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
“Bawaslu Tapsel menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan, termasuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Panataran lewat selularnya kepada Waspada Online di Tapsel.
Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa pada hari pertama pemeriksaan, Bapaslon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu hadir tanpa didampingi oleh bakal calon Wakil Bupati Ahmad Buchori yang sedang sakit dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim medis yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sumut dan kabupaten/kota, yang terdiri dari tenaga medis kompeten dan independen.
Pemeriksaan kesehatan merupakan tahapan krusial yang harus dilalui setiap calon sebelum melangkah ke tahapan pencalonan berikutnya. Seluruh calon wajib memenuhi kriteria kesehatan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, yang meliputi tes jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Bawaslu Tapanuli Selatan memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan dilaksanakan secara transparan dan akurat, sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu kelayakan calon untuk melanjutkan ke tahap pencalonan berikutnya. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post