MEDAN, Wapada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin mengimbau agar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dapat diterapkan di seluruh sektor. Termasuk sektor ketenagakerjaan.
Hal itu mencakup sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, pertambangan dan energi, perindustrian, transportasi, maupun sektor lainnya, yang memiliki potensi dan risiko timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat memberikan bimbingan dan arahan pada Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut Tahun 2024 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (8/3).
“Saya meminta kepada seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam menyukseskan budaya K3, sehingga benar-benar terwujud di setiap tempat kerja. Caranya, dengan menyebarluaskan pendidikan, edukasi K3 sejak dini, khususnya di dunia pendidikan dengan metode yang lebih bersifat praktek dan simulasi,” kata Hassanudin.
Mantan Pangdam I/BB ini juga mendorong agar dilakukan identifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada di tempat kerja, melalui pengembangan teknologi dan penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dan mengutamakan pembinaan yang berkelanjutan dari seluruh manajemen perusahaan.
“Memastikan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja,” ujarnya.
Hassanudin menyampaikan, K3 merupakan hal yang sangat mendasar dan krusial dalam aktivitas kerja, sebagai bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
“Jumlah kasus kecelakaan kerja di Sumatera Utara, berdasar data BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada tahun 2023 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 20.121 kasus. Kecelakaan kerja biasanya terjadi di dalam tempat kerja. Sementara kecelakaan lalu lintas, pada perjalanan pekerja dari dan menuju tempat kerja menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja sebesar 20,45 persen,” ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3, lanjut Hassanudin, upaya pelaksanaan K3 dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem K3 yang melibatkan unsur manajemen dan pekerja/buruh. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tercipta tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif.
“Kita patut bersyukur bahwa Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumut, telah dibentuk pada September tahun 2023, dengan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi,” sebutnya.
“Terkait upaya pembinaan pentingnya menerapkan K3 dalam bentuk sosialisasi, edukasi, informasi; pemantauan dan pengawasan penerapan k3 di lokasi yang berisiko kecelakaan kerja dan penindakan terhadap pelanggaran K3,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Susanto mengatakan, perayaan K3 ini diharapkan bukan hanya sekadar menjadi momen seremonial, tapi juga menjadi wadah dalam upaya pembangunan ekosistem tenaga kerja.
“Saya berharap pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas dan menjadi perhatian semua pihak,” pungkasnya.
Pada acara Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut Tahun 2024, Pj Gubernur Sumut dan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker juga memberikan penghargaan K3 kepada sejumlah perusahaan serta memberikan asuransi kepada sejumlah ahli waris.(wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post