RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Kepala Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Deni Wahyuni, Sabtu (10/8), mengirimkan sejumlah foto dokumentasi pembagian bibit pohon kelapa hibrida, mangga dan durian kepada warga di desa itu melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menurut Deni, foto yang dia kirim merupakan dokumentasi pembagian bibit untuk warga di 4 dusun dari 10 dusun yang ada di Desa Pangkatan.
“Itu hanya contoh dari 4 dusun dari 10 dusun,” ujar Deni melalui pesan yang dikirimkan kepada rekan wartawan Waspada Online.
Anehnya, tidak lama berselang, Deni Wahyuni menghapus seluruh foto-foto dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tersebut. Wartawan kemudian meminta konfirmasi tentang dokumen pengadaan bibit dimaksud, seperti permintaan penawaran secara tertulis dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada pihak penyedia.
Permintaan seperti surat penawaran harga dari penyedia yang disertai surat pernyataan kebenaran usaha, dokumen harga pembanding, serta dokumen transaksi atau pembayaran bibit kepada penyedia. Namun Deni Wahyuni tidak menjawab konfirmasi tersebut dan memilih bungkam.
Menanggapi hal itu, aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) menilai Pj Kepala Desa Pangkatan Deni Wahyuni kembali memperlihatkan sikap tidak konsisten dalam memberikan informasi terkait pengadaan ribuan bibit yang menggunakan dana desa tahun 2024.
“Kenapa foto dokumentasi pembagian bibit yang sudah dikirimkan kepada wartawan malah dihapus kembali. Itu merupakan bentuk sikap tidak konsisten. Sikap yang demikian membuat kita semakin bertanya-tanya, ada apa dibalik pengadaan ribuan bibit tanaman itu?” katanya.
Demikian pula dengan sikap bungkam Deni ketika dikonfirmasi soal dokumen terkait pengadaan itu. Ishak berpendapat, sikap itu mengindikasikan bahwa Deni tidak transparan dalam penggunaan dana desa (DD) yang notabene merupakan uang negara bersumber dari APBN.
“Sebagai Penjabat Kepala Desa seharusnya konsisten dan transparan memberikan informasi terkait penggunaan uang negara, karena itu adalah uang rakyat,” ucapnya.
Menurut Ishak, jika dikalkulasikan biaya pengadaan 1.500 pokok bibit pohon kelapa hibrida, 450 pokok bibit pohon mangga dan 450 pokok bibit pohon durian, dengan harga yang sama yakni Rp50.000 per pokok, maka nilai pengadaan seluruh bibit itu sebesar Rp120 juta.
Kata Ishak, sesuai Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, pengadaan dengan nilai anggaran sebesar itu dilaksanakan dengan metode permintaan penawaran, dimana TPK meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 penyedia.
Permintaan penawaran tertulis itu, sambung Ishak, diantaranya dilampiri dengan persyaratan teknis berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian barang/jasa, volume, spesifikasi teknis dan formulir surat pernyataan kebenaran usaha.
“Sebagai Penjabat Kepala Desa seharusnya konsisten dan transparan memberikan informasi terkait penggunaan uang negara karena itu adalah uang rakyat. Apalagi soal dokumen pengadaan, itu bukanlah bersifat rahasia,” jelasnya.
Atas perihal ini, Ishak mendesak agar kinerja Pj Kades Pangkatan tersebut segera dievaluasi, baik oleh atasannya maupun lembaga penegak hukum.
“Pejabat seperti ini seharusnya dievaluasi kinerjanya oleh atasannya dan pihak penegak hukum. Jangan biarkan pejabat yang tidak transparan dalam penggunaan uang negara berlama-lama menjadi pejabat,” tutupnya. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post