MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam perkara kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar.
Vonis bebas itu dijatuhi Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan majelis hakim yang diketuai Desnayati.
Dalam amar putusan PK hakim menyatakan membatalkan Putusan Mahkamag Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023.
“Mengadili kembali. Menyatakan Terpidana Mujianto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim dikutip Waspada Online dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/9).
“Membebaskan Terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” isi amar putusan PK.
Hakim juga memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika, menetapkan barang bukti yang seluruhnya dan selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Canakya Suman.
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara,” isi putusan.
Sementara sebelumnya, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, konglomerat Medan ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” vonis kasasi MA.
Bahkan vonis kasasi MA juga menghukum Mujianto untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan ditingkat PN Medan, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto. Menurut hakim, Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman, diagunkan kembali ke bank.
Sementara jaksa penuntut umum menuntut Mujianto dengan penjara selama 9 tahun. Karena alasan itu pula jaksa kasasi. Alhasil, MA mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post